SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran beras oplosan yang beredar di pasar. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa isu ini menjadi atensi khusus Satgas Pangan dan akan ditangani secara terpadu.
“Ini akan menjadi atensi yang sangat khusus dan sangat fokus dari Satgas Pangan. Disperindag Jatim akan ikut berperan mengatasi hal itu,” ujar Emil saat ditemui pada Sabtu (19/7/2025).
Emil menjelaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur bersama Satgas Pangan telah bergerak melakukan pengawasan dan investigasi di lapangan. Langkah-langkah ini dilakukan secara serius dan menyeluruh demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas distribusi pangan.
“Kami bekerja bersama untuk melakukan investigasi dan supervisi terhadap beras oplosan itu. Pengawasan itu bukan formalitas, tapi serius,” tegas Emil.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan akan dikoordinasikan secara terpusat melalui Satgas Pangan, termasuk penyampaian hasil temuan kepada publik.
“Saya rasa nanti Satgas Pangan yang mengumumkan karena kita satu pintu, satu komando,” katanya.
Menurut Emil, praktik pengoplosan beras menimbulkan kerugian di berbagai sisi. Pertama, masyarakat berpenghasilan rendah kesulitan memperoleh beras medium karena stoknya digelapkan untuk dijual sebagai beras premium.
“Konsumen kecil jadi kesulitan mendapatkan beras medium, karena barangnya tidak ada,” jelasnya.
Kedua, konsumen beras premium pun turut dirugikan karena kualitas produk yang diterima tidak sesuai dengan harga yang dibayar. Ketiga, praktik ini berdampak negatif pada sektor pertanian, khususnya terkait efektivitas berbagai program subsidi pemerintah.
“Pemerintah sudah memberi subsidi besar untuk benih dan pupuk. Tujuannya agar petani sejahtera dan masyarakat mendapat harga terjangkau. Maka langkah efektif harus segera dilakukan untuk menyikapi ini,” pungkas Emil.
Pemprov Jatim memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna memberantas peredaran beras oplosan dan memastikan hak konsumen serta kesejahteraan petani tetap terjaga.[]