43 Tersangka Demo Ricuh, Polisi Ingatkan Bahaya Aksi Anarkis

43 Tersangka Demo Ricuh, Polisi Ingatkan Bahaya Aksi Anarkis

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi saat demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sementara satu tersangka lain masih berusia di bawah 18 tahun.

“Total ada 43 tersangka yang kami tetapkan atas dugaan rangkaian tindak anarkis,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kelompok. Pertama, enam orang yang berperan sebagai penghasut agar massa lain ikut melakukan aksi. Seluruhnya kini telah ditahan.

Kelompok kedua adalah mereka yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik, kendaraan, hingga melawan aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung.

Dari total 43 tersangka, sebanyak 38 orang ditahan, dua orang dikenakan wajib lapor, sementara satu anak di bawah umur tidak ditahan karena alasan usia. 

Selain itu, ada satu orang lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga menangani satu tersangka khusus yang diduga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial untuk memicu kericuhan.

Ade Ary menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung anarkis. 

Ia mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum tanpa merugikan orang lain.

“Jangan sampai menyampaikan pendapat justru menimbulkan kerusakan, kerugian, bahkan melibatkan anak-anak. Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Penetapan puluhan tersangka ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap aksi demonstrasi tetap berlangsung aman serta damai.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index