JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penjualan aset berupa mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Dalam pemeriksaan hari ini (Rabu, 3/9), penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Budi menjelaskan, dugaan korupsi yang ditelusuri berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
KPK juga mengapresiasi kehadiran Ilham Habibie yang bersedia memberikan keterangan terkait transaksi tersebut.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa mobil yang dijual masih menggunakan STNK atas nama B. J. Habibie, sehingga memiliki nilai istimewa.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi.
Kemudian pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.[]