Menteri Desa Sebut Pembentukan KDMP Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

Menteri Desa Sebut Pembentukan KDMP Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan merupakan syarat pencairan dana desa. Dana desa tetap akan disalurkan meskipun suatu wilayah belum memiliki KDMP.

“Penyaluran dana desa tetap berjalan, baik ada maupun tidak ada KDMP. Fokus utama dana desa tetap untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan kegiatan masyarakat,” ujar Yandri di Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan KDMP bersifat opsional dan tidak akan memengaruhi proses pencairan dana desa. Hal tersebut akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

Permendes tersebut nantinya akan memuat ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koperasi desa, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran dan kredit macet. Yandri menyebutkan bahwa draf permendes sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.

“Finalisasinya belum selesai, jadi kita tunggu. Tapi yang jelas, dana desa tidak bergantung pada keberadaan KDMP,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi yang akan dituangkan dalam Permendes juga akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam mekanisme yang diatur, KDMP harus mengajukan proposal bisnis terlebih dahulu. Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan kepala desa, ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, serta pengurus koperasi.

Jika disetujui, hasil musdesus akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi untuk diajukan ke bank anggota Himbara sebagai mitra penyalur pembiayaan.

Selain itu, Permendes juga akan memuat ketentuan bahwa dana desa dapat dijadikan jaminan pinjaman dengan batas maksimal 30 persen dari total dana desa yang diterima oleh desa bersangkutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index