PPATK Blokir Rekening Judi Online Turunkan Transaksi Rp 4 Triliun

PPATK Blokir Rekening Judi Online Turunkan Transaksi Rp 4 Triliun

JAKARTA – Kebijakan tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online mulai menunjukkan hasil nyata. 

Dalam periode April hingga Juni 2025, nilai transaksi deposit judi online dilaporkan anjlok lebih dari 70 persen, dari Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.

Salah satu langkah paling efektif adalah pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening pasif, yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang dan penampungan dana ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah ini tidak sekadar soal penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menyelamatkan masa depan masyarakat Indonesia.

“Ketika kami memutus aliran dana judi online, yang kami tekan bukan hanya angka, tapi juga dampak sosial—rumah tangga hancur, anak kehilangan masa depan, hingga meningkatnya kejahatan jalanan. Ini soal menyelamatkan generasi,” ujarnya melalui unggahan Instagram resmi @ppatk_indonesia, Senin, 4 Agustus 2025.

Selain memblokir, PPATK juga mengaktifkan kembali lebih dari 30 juta rekening dormant yang telah dipastikan tidak terlibat aktivitas mencurigakan. Ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang tidak terlibat tidak menjadi korban kebijakan.

“Kami tidak ingin langkah ini jadi beban bagi nasabah biasa. Karena itu kami pilah satu per satu. Ada 30 juta rekening lebih yang telah kami aktifkan kembali. Ini bukti bahwa kami bertindak dengan tanggung jawab,” tegas Ivan.

Pengamat Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Erlinawati Sihombing, menyebut pendekatan PPATK sebagai intervensi negara yang kini mulai menyasar akar persoalan kejahatan digital.

“Selama ini penanganan judi online terlalu reaktif. Sekarang PPATK memutus sumber daya keuangan, dan ini langkah struktural yang layak diapresiasi,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa upaya ini baru permulaan. Tanpa edukasi digital dan penguatan sistem hukum, pelaku bisa saja beralih ke modus lain.

Sementara itu, R. Aji Prasetyo, mantan pecandu judi online yang kini aktif mengampanyekan gerakan anti-judol, mengaku pemblokiran rekening menjadi titik balik hidupnya.

“Saya dua tahun habis Rp 200 juta. Tapi sejak rekening-rekening itu diblokir, akses saya ke game juga tertutup. Di situlah saya sadar, ini racun. Sekarang saya bantu teman-teman keluar dari lingkaran itu,” ujarnya.

Dengan tren penurunan transaksi yang signifikan, publik berharap pemerintah terus memperluas upaya, termasuk dalam pemulihan ekonomi masyarakat terdampak dan rehabilitasi digital bagi para korban kecanduan judi online. []

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index