Muzani: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dipertimbangkan Matang

Muzani: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dipertimbangkan Matang

JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui proses pertimbangan yang matang.

“Saya kira Presiden telah mempertimbangkan secara matang hal tersebut,” kata Muzani saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (3/8).

Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi, tepatnya UUD 1945.

Muzani pun menyambut baik keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan bangsa.

“Kita sambut baik sebagai langkah memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan gotong royong,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015–2016, serta permohonan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Hasto divonis tiga tahun enam bulan.

Setelah keputusan presiden diteken, keduanya resmi dibebaskan dari tahanan. 

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) malam, sedangkan Hasto dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari yang sama. []

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index