Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Arahan Langsung dari Presiden Prabowo

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Ilustrasi Diskon PLN. dok. Istimewa

JAKARTA - Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Juni 2025, sesuai dengan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kebijakan ini disampaikan oleh Komisaris Independen PT PLN, Andi Arief, melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Sabtu (24/5).

“Pak Prabowo perintahkan diskon pembayaran listrik kembali,” ujar Andi Arief dalam keterangannya.

Diskon ini merupakan bagian dari paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian diskon listrik kali ini akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya (ketentuannya), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5).

Dengan demikian, diskon kemungkinan hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN berdaya 450 VA dan 900 VA. Sebagai perbandingan, kebijakan sebelumnya juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu dari enam jenis insentif dalam paket kebijakan fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat. Insentif lainnya mencakup:

Diskon tiket pesawat,

Diskon tarif jalan tol,

Subsidi pembelian motor listrik,

Bantuan Subsidi Upah (BSU),

Bantuan sosial pangan,

Serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan menjelang Idul Adha serta tahun ajaran baru.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index