Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah oleh Polda Jatim

Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah oleh Polda Jatim
Jan Hwa Diana tersangka penggelapan ijazah. Foto: X @neVerAl0nely

SURABAYA – Pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan. 

Penetapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah melalui proses gelar perkara, analisis barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah,” kata AKBP Suryono, dikutip dari akun X @neVerAl0nely.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sebanyak 108 lembar ijazah yang disimpan di salah satu ruangan rumah pribadi tersangka. Dokumen-dokumen tersebut merupakan milik mantan karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Diana dijemput dari rumah tahanan Tahti Polrestabes Surabaya dan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan enggan memberikan keterangan kepada media.

“Diana enggan memberikan keterangan kepada wartawan,” tulis akun X @neVerAl0nely.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena menyangkut hak sipil dan profesional para eks pekerja, serta dugaan praktik tidak sah dalam relasi kerja oleh pihak perusahaan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index