Siapa Munadi Herlambang? Direktur BNI yang Dipanggil KPK Terkait Kredit LPEI

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:53:48 WIB
Munadi Herlambang

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi mengangkat Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance. Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Maret 2025, dengan masa efektif jabatan mulai 1 Desember 2025.

Penunjukan Munadi menjadi perhatian publik seiring dengan keterkaitannya dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Munadi sebagai saksi, meskipun pada panggilan awal yang bersangkutan belum memenuhi undangan penyidik.

KPK menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman LPEI yang seharusnya digunakan sebagai pembiayaan ekspor. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Asep menambahkan, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pemberian dan pemanfaatan kredit untuk menelusuri aliran dana pinjaman tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ke mana dana pembiayaan ekspor itu digunakan.

Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terkait dalam perkara tersebut. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Di luar perkara hukum yang tengah bergulir, Munadi Herlambang dikenal sebagai profesional dengan rekam jejak panjang di sektor keuangan dan BUMN. Ia pernah menjabat Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Bitumen pada periode 2019–2021, kemudian Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja pada 2021–2024.

Selanjutnya, Munadi menjabat Direktur Institutional Banking BNI pada 2024–2025 sebelum ditetapkan sebagai Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Dari sisi akademik, Munadi merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Magister International Business dari University of London, serta meraih gelar Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terkini