Edukasi Cukai Diperkuat, Pemkab Situbondo Lindungi Warga dari Rokok Ilegal

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:57:45 WIB

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan dan edukasi masyarakat. 

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Mei hingga September 2025.

Pemusnahan berlangsung di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dan melibatkan jajaran Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, serta Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan dan kolaboratif antarinstansi.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Bupati menambahkan, kegiatan seperti ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi dan kesehatan akibat produk ilegal.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo bisa mencapai Rp2 miliar per tahun. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, sehingga diperlukan kesadaran kolektif untuk memeranginya.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menegaskan bahwa pendekatan edukatif menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut koordinasi dengan Pemkab Situbondo selama ini diarahkan untuk mendorong pelaku usaha beralih ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” katanya.

Dari sisi penegakan, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan dilakukan, pihaknya telah menindak 93 kasus rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menambahkan, selain untuk penegakan hukum, kegiatan ini juga berperan sebagai edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya membeli produk legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya. []

Terkini